Pernyataan Sikap PBNW Terhadap Perpres No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Bismillahi Wabihamdihi
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya industri minuman keras (Miras) minuman Beralkohol sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) sebagai turunan dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Keputusan Pemerintah tentang hal tersebut, terjadi prokontra ditengah Masyarakat. Khususnya di kalangan Masyarakat Islam Indonesia. Dengan demikian, Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) memandang perlu untuk merespon dan menyikapi persoalan tersebut melalui Surat Pernyataan Sikap Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Nomor: 042/PBNW_XIV/III/2021.

KLIK DISINI untuk mengunduh Surat Pernyataan Sikap Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Nomor: 042/PBNW_XIV/III/2021.

Wallohul Muwaffiqu Walhadi Ila Sabilirrosyad.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Join Channel WhatsApp

Sekretariat: Jl. Raya Mataram – Lb. Lombok KM 45 Anjani Lombok Timur

© 2024 Nahdlatul Wathan by LEMTIK NW

Share via
Copy link